Beberapa bulan terakhir, kelompok Syi’ah dan aliran-aliran sesat lainnya yang didukung oleh aktivis dan kelompok liberal mulai gencar mengajukan uji materi Uji Materi (Judicial Review) Peraturan Presiden No. 1/PNPS/1965 yang sudah diundangkan melalui UU No 5/1969 yang membahas tentang penistaan dan penodaan agama ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diantara LSM liberal yang mengajukan uji materi adalah Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Ikatan Jama’ah Ahlulbait Indonesia (IJABI), Perkumpulan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Perkumpulan Pusat Studi HAM dan Demokrasi (Demos), Perkumpulan Masyarakat Setara, Yayasan Desantara, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan lain-lain.
Dalam gugatannya, mereka mempersoalkan ketentuan dalam Pasal 1 UU tersebut yang berbunyi, ”Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan agama itu, penafsiran dan kegiatannya”.
Selain itu, aktivis dan kelompok liberal serta orang-orang Syi’ah tersebut juga mempersoalkan Pasal 2 Ayat (1) dan (2), Pasal 3, serta Pasal 4a yang mengatur ancaman pidana atas pelanggaran Pasal 1. Disebutkan, pelanggaran pidana diancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum MIUMI, Dr. Hamid Fahmi Zarkasyi, MA. Phil. mengatakan bahwa orang-orang liberal, khususnya orang-orang Syi’ah, dalam mengajukan uji materi tersebut memang sangat rapi dan terencana karena mereka memang punya power terhadap para penguasa. Meski tahun 2010 MK sudah menolak uji materi tersebut, tapi mereka masih saja bersikukuh untuk menggoalkan tujuannya agar UU Penistaan Agama itu dicabut MK.
“Orang-orang ini juga mempunyai lobi-lobi terhadap pejabat. Dan ini kita masih mencoba agar tidak menimbulkan masalah dan bahaya dikemudian hari,” katanya kepada voa-islam seusai mengisi kajian ilmiyah “Problematika Pemikiran Syi’ah” di gedung pertemuan kompleks masjid Istiqlal Sumber, Krajan, Solo beberapa waktu lalu.
Terkait dengan Syi’ah, Gus Hamid menerangkan, bahwa perkembangan kelompok satu ini begitu pesat di Indonesia. Bahkan sudah ratusan yayasan yang mereka bentuk. Tak hanya yayasan saja, tempat pendidikan, penerbitan, radio, TV juga sudah menunjukkan tajinya. “Syi’ah di Indonesia mulai menunjukkan gerakannya dalam berbagai bidang. Penerbitan, advokasi, yayasan, pendidikan, dan mereka luar biasa semangatnya,” terangnya.
Hamid mengharap, umat Islam bisa mencontoh semangat yang ditunjukkan oleh orang-orang liberal dan syi’ah dalam mengajukan uji materi UU Penistaan Agama tersebut. Menurutnya, umat islam, khususnya aktivis dan tokoh-tokoh elemen islam punya PR besar untuk menuntut dicabutnya UU Terorisme dan UU Pendanaan Terorisme yang kemarin baru saja disahkan oleh DPR.
Pasalnya, dengan adanya UU tersebut, menjadi dasar pembenaran dan landasan hukum bagi Densus 88 untuk bertindak semena-mena dan menembak mati siapa saja yang “dianggap” sebagai teroris. “Seharusnya umat islam dan para tokoh lebih gencar untuk menuntut pencabutan UU Terorisme yang merugikan umat Islam itu,” pungkasnya.(voa-islam.com)
Tag :
Islamophobia
0 Komentar untuk "UU Penodaan Agama Yes, UU Terorisme & UU Pendanaan Terorisme No !!"