Buntut dari bentrokan antara masyarakat dan kelompok Ahmadiyah berujung dipolisikannya 2 orang tersangka kasus tersebut. Seperti yang tercatat dalam surat tugas penangkapan Polres Kabupaten Tasikmalaya pada Senin, (6/5/2013) sekitar pukul 18.00 Wib, Polisi meringkus 2 orang tersangka dengan kasus dakwaan perusakan bangunan milik Ahmadiyah.
Kedua orang tersebut adalah Ustadz Kostaman (Ketua DKM al-Aqsho Tenjowaringin, Salawu) dan Atang (ketua Ikatan Masyarakat Korban Aliran Sesat Ahmadiyah/IMKASA). Tersangka dilaporkan oleh Iin Solihin salah satu anggota Ahmadiyah yang juga mantan kepala desa Tenjowaringin. Saat ini tersangka sudah dibawa ke Mapolda Jawa Barat.
Penangkapan tersebut sangat disayangkan oleh Ketua Front Pembela Islam (FPI) Tasikmalaya, Ustadz Ibnu Mansur. "Sungguh ironis, satu fakta lagi umat Islam menyaksikan bagaimana ampuhnya hukum bagi masyarakat muslim sebagai korban ketika Ahmadiyah yang melaporkan. Namun sebaliknya, ketika orang Ahmadiyah yang melanggar, maka hukum lumpuh tidak berdaya," ujarnya kepada Suara Islam Online.
Menurut Ustadz Ibnu, bentrokan itu sendiri dipicu karena Ahmadiyah yang bersikeras mengadakan kegiatan. Sebelumnya masyarakat sudah memperingatkan Ahmadiyah agar tidak mengadakan kegiatan. Namun sayangnya peringatan tersebut diacuhkan oleh Ahmadiyah, malah mereka menantang umat Islam.
"Sebelum kejadian, masyarakat bersama Polres Kabupaten Tasikmalaya telah berupaya melakukan negosiasi dengan Ahmadiyah yang hendak mengadakan acara Jalsah Hasanah Ahmadiyah se-Jawa Barat, namun usaha tersebut gagal karena Ahmadiyah bersikukuh untuk tetap mengadakan acara. Bahkan dua hari sebelumnya pun masyarakat sudah mengingatkan baik-baik agar Ahmadiyah yang sudah dilarang tersebut jangan mengadakan kegiatan karena itu melanggar hukum" papar Ustadz Ibnu tentang kronologi kejadiannya.
Ketua FPI Tasikmalaya ini juga mengatakan pembelaan terhadap Ahmadiyah adalah bentuk Islamphobia dan diskriminasi hukum.
"Pembelaan terhadap penista agama adalah sikap Intoleransi, membiarkan Ahmadiyah penoda Islam adalah Anti Islam dan Pancasila, melindungi penghina nabi adalah karakter Yahudi, dan membela Ahmadiyah yang sudah jelas telah dilarang adalah bentuk diskriminasi hukum, ini bentuk nyata matinya supremasi hukum," tegasnya.
Seperti diketahui, kelompok Ahmadiyah telah ada aturan pelarangannya melalui peraturan Gubernur Jawa Barat No.12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah di Jawa Barat. (SI ONLINE) -
Kedua orang tersebut adalah Ustadz Kostaman (Ketua DKM al-Aqsho Tenjowaringin, Salawu) dan Atang (ketua Ikatan Masyarakat Korban Aliran Sesat Ahmadiyah/IMKASA). Tersangka dilaporkan oleh Iin Solihin salah satu anggota Ahmadiyah yang juga mantan kepala desa Tenjowaringin. Saat ini tersangka sudah dibawa ke Mapolda Jawa Barat.
Penangkapan tersebut sangat disayangkan oleh Ketua Front Pembela Islam (FPI) Tasikmalaya, Ustadz Ibnu Mansur. "Sungguh ironis, satu fakta lagi umat Islam menyaksikan bagaimana ampuhnya hukum bagi masyarakat muslim sebagai korban ketika Ahmadiyah yang melaporkan. Namun sebaliknya, ketika orang Ahmadiyah yang melanggar, maka hukum lumpuh tidak berdaya," ujarnya kepada Suara Islam Online.
Menurut Ustadz Ibnu, bentrokan itu sendiri dipicu karena Ahmadiyah yang bersikeras mengadakan kegiatan. Sebelumnya masyarakat sudah memperingatkan Ahmadiyah agar tidak mengadakan kegiatan. Namun sayangnya peringatan tersebut diacuhkan oleh Ahmadiyah, malah mereka menantang umat Islam.
"Sebelum kejadian, masyarakat bersama Polres Kabupaten Tasikmalaya telah berupaya melakukan negosiasi dengan Ahmadiyah yang hendak mengadakan acara Jalsah Hasanah Ahmadiyah se-Jawa Barat, namun usaha tersebut gagal karena Ahmadiyah bersikukuh untuk tetap mengadakan acara. Bahkan dua hari sebelumnya pun masyarakat sudah mengingatkan baik-baik agar Ahmadiyah yang sudah dilarang tersebut jangan mengadakan kegiatan karena itu melanggar hukum" papar Ustadz Ibnu tentang kronologi kejadiannya.
Ketua FPI Tasikmalaya ini juga mengatakan pembelaan terhadap Ahmadiyah adalah bentuk Islamphobia dan diskriminasi hukum.
"Pembelaan terhadap penista agama adalah sikap Intoleransi, membiarkan Ahmadiyah penoda Islam adalah Anti Islam dan Pancasila, melindungi penghina nabi adalah karakter Yahudi, dan membela Ahmadiyah yang sudah jelas telah dilarang adalah bentuk diskriminasi hukum, ini bentuk nyata matinya supremasi hukum," tegasnya.
Seperti diketahui, kelompok Ahmadiyah telah ada aturan pelarangannya melalui peraturan Gubernur Jawa Barat No.12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah di Jawa Barat. (SI ONLINE) -
Tag :
Hot News
0 Komentar untuk "Pemerintah Lindungi Ahmadiyah, Ketua FPI Tasik: Ini Bentuk Nyata Matinya Supremasi Hukum"